Tembilahan, detikriau.org – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dani M Nursalam.
Prosesi penyerahan dokumen LKPJ tersebut sempena Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian pidato Bupati Inhil tentang LKPJ tahun anggaran 2015, penetapan alat kelengkapan DPRD serta penetapan pimpinan dan anggota Pansus pembahasan LKPJ Bupati tahun 2015 dan perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Inhil, di gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Selasa (12/4/2016) malam.
Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2015, yakni Pendapatan, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,782 triliyun dan dengan realisasi sebesar Rp 1,680 triliun atau 94,28 persen.
Pos pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target Target Rp 124,1 miliar dan terealisasi Rp 131 miliar atau 105,52 persen, Pendapatan Transfer dengan target Rp 1,339 triliun dan realisasi Rp 1,235 triliun atar 92,25 persen, serta Lain-lain Pendapatan yang sah dengan target Rp 318,6 miliar dan realisasi Rp 313,6 miliar atau 98,45 persen.
Selanjutnya, Belanja dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2, 280 triliun terealisasi sebesar Rp 1,823 atau 79,97 persen, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dengan anggaran Rp 1,096 triliun dan realisasi Rp 920,710 miliar atau 83,94 persen, serta Belanja Langsung dengan anggaran Rp 1,183 triliun dan realisasi Rp 902,7 miliar atau 76,29 persen.
Kemudian, Pembiayaan dengan jumlah anggaran sebesar Rp 528,5 miliar dan jumlah realisasi sebesar Rp 528,5 miliar atau 101,06 persen, dengan perincian Penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditargetkan Rp 528,5 miliar dan realisasi Rp 528,5 miliar atau 100,07 persen, Pengeluaran Pembiayaan Daerah dengan target Rp 5,4 miliar dan realisasi Rp 0, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran dengan target Rp 24,9 miliar dan realisasi Rp 385,3 miliar atau 1.543,76 persen.
“Perlu saya sampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dimuat dalam LKPJ ini merupakan urusan yang menjadi Kewenangan Daerah, meliputi Urusan Wajib dan Urusan Pilihan,” tutur Bupati Wardan.
Dijelaskan, Urusan Wajib adalah urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang merupakan urusan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara.
Sedangkan Urusan Pilihan adalah urusan Pemerintahan yang secara nyata ada didaerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan dan potensi unggulan daerah Kabupaten Inhil.
“Untuk rincian program, hasil yang dicapai dan upaya pemecahannya, kami sampaikan dalam Buku LKPJ Bupati Inhil tahun 2015, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pidato Pengantar LKPJ ini,” imbuhnya./ Adi


BERITA TERHANGAT
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi
Bupati Inhil H. Herman Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Gedung Engku Kelana
H Herman Pemimpin Visioner, Pintu Inhil Hebat Terbuka