
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan bahwa penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana lingkungan, pembakaran lahan dan hutan tidak akan ada tebang pilih. Baik masyarakat awam termasuk pihak korporasi.
“Siapapun, jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan niat apapun jika terjadi kebakaran lahan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan sejumlah awak media di Kecamatan Kemuning, kemarin.
Saat ini Bupati mengaku telah melakukan koordiansi dengan pihak kepolisian Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil. Hasil koordinasi yang dilakukan dalam rapat forum pimpinan daerah Kabupaten Inhil disepakati untuk sangat serius menangani persoalan Karlahut.
Sebab itu, siapapun kata Wardan, jika terlibat tindak pidana Karlahut maka akan diproses hingga tuntas. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Sinergi Pemkab Inhil dan Himbara Diperkuat, Dorong Digitalisasi Pajak untuk Tingkatkan PAD
Rapat TKPD, Inflasi Tembilahan Maret 2026 Terkendali di Angka 0,17 Persen
“Kabar Duka dari Garis Depan: Anggota TRC BPBD Inhil Jamari Terkena Serangan Jantung, Mohon Doa Seluruh Warga Inhil”