
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru harus untuk mempelajari terlebih dahulu segala peraturan terkait kebijakan tingkat desa.
“Kepala desa dituntut pelajari peraturan perundang-undangan, keputusan Meteri, peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati sebaik-baiknya,” kata Wardan, kemarin.
Hal tersebut dipesankannya karena mengingat banyaknya tugas seorang pejabat Kades bahkan berperan penting dalam membangun desa, diantaranya menyukseskan program DMIJ, Magrib Mengaji, Jum’at Bersih dan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di negeri hamparan kelapa kelapa dunia ini juga mengharapkan para Kades mengiringi pekerjaan penuh ikhlas dan mampu melibatkan masyarakat dan stekholder.
“Saya tidak ingin mendengar Kepala desa di Inhil tersandung masalah hukum karena ketidak mengertiannya terhadap peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. –mirwan/adv-



BERITA TERHANGAT
Satu Tahun Kepemimpinan H Herman-Yuliantini Di Inhil, Dari 676,93 Kilometer Jalan Kabupaten 30,81 persen Dalam Kondisi Mantap
Bupati H Herman, Berpacu Dengan Waktu Membangun Inhil Hebat dan Gemilang
Gubri Resmikan dan Serahkan Kapal Roro KMP Berembang ke Bupati Inhil, Optimalkan Distribusi Hasil Bumi