Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil melaksanakan rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke II tahun sidang 2014 tentang penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2013 dan draff kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan Plafon anggaran sementara perubahan APBD Inhil Tahun 2014.
Dalam pidatonya, Bupati Inhil, HM Wardan menjelaskan bahwa dibandingkan realisasi APBD tahun anggaran 2012, realisasi APBD tahun 2013 mengalami peningkatan sebesar 9,92 persen atau kenaikan sebesar Rp.12.486.826.363,89.
Dengan rincian, PAD 2012 sebesar Rp.57.426.877.681,67 ditahun 2013 berubah menjadi Rp.80.512.228.907,22 atau mnegalami kenaikan sebesar Rp.23.085.351.225,55
Kemudian realisasi pendapatan transfer yang pada APBD 2012 sebesar Rp.1.403.895.809.453,66, pada tahun 2013 berubah menjadi Rp.1.464.961.471.705,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 61.065.662.251,34
Sementara realisasi lain-lain penerimaan yang sah, pada APBD tahun 2012 sebesar Rp.71.664.187.113,00, pada tahun 2013 tidak terjadi adanya realiasi lain-lain penerimaan yang sah.
Sementara itu realisasi Belanja daerah dan transfer pada APBD Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.1.524.026.718.777,13. bila dibandingkan dengan Belanja Daerah dan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.1.410.077.710.454,23 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.113.949.008.322,90
Berdasarkan realisasi pendapatan dan realisasi belanja dan transfer tersebut di atas, maka Anggaran Tahun 2013 mengalami surflus sebesar Rp.21.446.981.835,09
Selanjutnya untuk realiasasi pembiayaan, yaitu pembiayaan Neto pada APBD Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.418.800.914.704,09, jika dibandingkan dengan realisasi pembiayaan Neto pada APBD 2012 sebesar Rp.301.719.783.093,35 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.117.081.131.610,74 atau sebesar 38,80%
Dengan jumlah Pembiayaan Neto sebesar tersebut diatas, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp.440.247.896.539,18
Realisasi pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2013 diuraikan sebagai berikut,
Penerimaan Pembiayaan berupa Penggunaan SILPA terealisasi sebesar Rp.425.442.758.650,09. Bila dibandingkan dengan Penerimaan SILPA APBD 2012 sebesar Rp.304.141.806.558,14 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.121.300.952.091,95
Kemudian untuk Penerimaan kembali investasi dana bergulir pada Tahun Anggaran 2013 tidak terealisasi bila dibandingkan dengan Penerimaan kembali investasi dana bergulir APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.500 juta maka terjadi penurunan sebesar Rp.500 juta
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan yakni Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2013 terealisasi sebesar Rp.6.641.843.946,00 bila dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.2.816.445.829,43 maka terjadi kenaikan sebesar Rp.3.825.398.116,57
“Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2013 ini telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 18.A/LHP/XVIII.PEK/08/2014 tanggal 20 Agustus 2014,” Ujar Bupati.
Dalam kesemaptan ini Bupati juga menyampaikan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011, maka dalam rangka penyusunan Perubahan APBD Tahun 2014 diperlukan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
Perubahan APBD Tahun 2014 ini perlu disusun untuk mengakomodir beberapa program dan kegiatan yang belum tertampung dalam penyusunan anggaran murni yang lalu khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Riau yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan November 2014 di Tembilahan.
Seiring dengan adanya perubahan pendapatan dan pembiayaan, dimana terjadi penambahan pendapatan sebesar 4,86 persen dari proyeksi pendapatan APBD murni 2014 yaitu dari 1,69 Trilyun Rupiah menjadi 1,77 Trilyun Rupiah sehingga terjadi kenaikan sebesar 82,47 Milyar Rupiah.
Sedangkan dari penerimaan pembiayaan terjadi kenaikan sebesar 0,86 persen atau sebesar Rp.3,77 Milyar yang merupakan penambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No.18A/LHP/XVIII.PEK/ 08/2014, tanggal 20 Agustus 2014, sebagaimana asumsi sebelumnya sebesar Rp.436,39 milyar sehingga menjadi Rp.440,17 milyar digunakan untuk menutupi defisit Belanja, disamping itu terdapat kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir hanya mengalokasikan sebesar Rp.5,47 milyar sehubungan terbatasnya waktu pelaksanaan sehingga sisa dana tersebut menambah sebesar Rp.25,18 milyar sehingga SILPA berkenaan menjadi sebesar Rp.79,82 milyar.
Berdasarkan perubahan asumsi pendapatan dan penerimaan tersebut maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara garis besar telah menyusun rencana perubahan anggaran belanja yakni untuk Belanja Tidak Langsung, tidak terjadi penambahan, hanya terjadinya pergeseran belanja, dimana terlihat bahwa terjadi pengurangan alokasi pada belanja pegawai disebabkan adanya kelebihan penganggaran belanja CPNS dari Honorer K2 dan CPNS penerimaan umum yang telah dialokasikan dan beberapa penambahan pada belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan Keuangan kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Parpol.
Sementara untuk Belanja Langsung bertambah sebesar Rp.61,06 milyar Milyar atau 2,95 persen.
Sedangkan untuk komposisi total belanja terbagi menjadi belanja tidak langsung sebesar + 44,49 persen dan belanja langsung sebesar + 55,51 persen dengan defisit anggaran sebesar + Rp.354,86 Milyar yang akan ditutup melalui penerimaan SILPA Tahun 2013.
Setelah penyampaian Draft KUA Perubahan dan PPAS Perubahan ini, menurut Bupati, maka Pemkab Inhil akan segera menyusun RAPBD tahun 2015 dengan harapan bahwa APBD tahun 2015 dapat ditetapkan sebelum 31 Desember 2014.
“Untuk itu, kami mohon dukungan semua pihak agar penyusunan RAPBD Tahun 2015 dapat berjalan lancar dan tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Indragiri Hilir. “ Harap Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan harapan agar dalam pembahasan Draft KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2014 nantinya dapat berjalan lancar dan dapat disepakati bersama dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga agenda perencanaan pembangunan lainnya dapat segera disusun secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Demikian juga dengan usulan satu buah Ranperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2013 diharapkan juga dapat segera dilakukan pembahasan agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bersama seluruh komponen masyarakat dapat membangun Negeri Seribu Parit secara lebih efektif, efisien dan akuntabel menuju kabupaten yang maju, bermarwah dan bermartabat. Tandas Bupati. (dro/adv DPRD inhil)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin