Tembilahan, detikriau.org – Setelah buron selama 1 bulan lebih, DPO pasal 351 KUHP Hn (20) warga jalan M Boya Tembilahan akhirnya dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, sabtu (3/12/2016) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Hn melakukan penganiayaan terhadap korban Ruddy Lesmana (28) warga jalan tanjung harapan Tembilahan pada rabu (12/10/2016) yang lalu di TKP jalan suntung Ardi Tembilahan.
Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH kronologis penganiayaan bermula sekira pukul 01.30 Wib malam kejadian. Saat itu korban melintas di Jalan Suntung Ardi dengan mengendarai sepeda motor, lalu korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di tepi jalan dan sedang kumpul bersama teman – temannya sambil minum tuak.
Karena dipanggil, korban pun berhenti dan mendatangi pelaku, namun tiba – tiba dan tanpa sebab yang jelas pelaku melayangkan pukulan kearah bagian kepala korban berulang kali
Korban mencoba melarikan diri namun upaya itu tidak berhasil karena dapat ditangkap lagi oleh pelaku dan pelaku kembali memukuli korban hingga babak belur dan mengakibatkan luka bengkak di bagian kepala dan memar pada bagian badan
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut ke Polres Inhil
Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa orang yang melakukan pemukulan terhadap dirinya adalah Hn dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan keberadan pelaku, namun belum membuahkan hasil hingga akhirnya pada hari Sabtu (3/12/2016) Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi berharga keberadaan pelaku serta berhasil melakukan penangkapan yang saat itu berada di sekitar Plaza Tembilahan
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan dan pengembangan kasus penganiayaan yang dilakukannya,” Sampaikan AKP Arry Prasetyo./dro


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi