Laporan: Ari Permana

Tembilahan, detikriau.org – Bah (44) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil melaporkan perbuatan cabul kepada ponakannya, bunga (13) oleh, Za (48) warga Kecamatan Tembilahan ke Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada, Senin (19/11)
Akibat perbuatan asusila oleh Za yang tidak lain adalah ayah tiri korban, Bunga kini dalam kondisi berbadan dua.
Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Syafri Joni SE menerangkan, pelaporan Bah diawali dengan klarifikasi yang dimintakannya kepada saksi, Jun (36) warga Desa Sanglar Kecamatan Reteh pada 16 November 2018 untuk mempertanyakan apakah benar korban telah dicabuli oleh Za. Saksipun saat itu membenarkan.
Selanjutnya, Senin (19/11), Bah menemui korban dan menanyakan secara langsung perihal kabar yang didapatkannya. Korban juga mengakui. Apalagi hasil pemeriksaan bidan, korban dinyatakan telah hamil dengan usia kandungan kurang lebih tujuh bulan.
“Merasa tidak senang, Bah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian di Mapolres Inhil,” Terang AKP Syafri.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” Akhirinya.



BERITA TERHANGAT
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan
Kepala Desa Tanah Merah Pimpin Apel Pagi Hari Pertama, Berharap Keberkahan dalam Bertugas