11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Cabuli Cewek Gangguan Jiwa, Pak Ndut Jadi Boronan Polisi

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – MA alias Pak Ndut (50), warga jalan Pendidikan Kecamatan Enok jadi boronan polisi karena terlibat pasal 286 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, Selasa (1/3/2016) kemarin.

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/02/III/2016/Riau/Res Inhil/Sek-Enok tertanggal 2 Maret 2016, korban yang dicabulinya berinisial FR (22) warga jalan Sukadamai Kecamatan Enok. Anak dari pasangan suami istri atas nama Erwandi dan Khairunnisa ini ternyata mengalami gangguan jiwa, sehingga mudah dilakukan tindakan tidak senonoh oleh pelaku.

“Tempat tindakan cabul itu dilakukan di rumah pelaku sendiri lantai dua sekitar pukul 09.45 WIB,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Kamis (3/3/2016).

Kronogisnya, bermula si korban berjalan di seputar jalan Pendidikan Enok sekitar pukul 09.30 WIB, tak lama kemudian pelaku memanggil korban ke rumah dengan dalih akan diberikan minuman es.

Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa akan bisa menyembuhkan penyakit gangguan jiwa yang dialami korban. Lalu korbanpun menuruti bujukan dan rayuan dari pelaku dan dibawa ke lantai dua dalam rumah, saat itu juga wanita malang ini dicabuli.

Setelah itu, korban pun diizinkan pulang dengan membawa es batangan. Sampai ke rumah, korban langsung ditanya ibundanya dari mana dapat es tersebut dan dijawab dari Pak Ndut. Saat itu juga korban mengeluhkan sakit pada bagian vagina, merasa curiga, ibundanya mengusut total hingga diduga kuat akibat ulah Pak Ndut.

“Disaat petugas Polsek Enok hendak melakukan penyelidikan, pelaku langsung kabur duluan menghilangkan jejak. Namun sejumlah barang bukti sudah diamankan berupa 1 helai baju kaos warna pink, 1 helai celana hawai karet warna hitam dan 1 helai celana dalam warna cream, milik korban. Ketiganya adalah milik korban,” papar Kapolres. / Mirwan