TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) priode 2013-2018 wajib serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum penetapan pasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN ini wajib diserahkan. Kalau tidak pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil, H Herdian Asmi SH, Rabu (5/6).
Dijelaskan Herdian, penyerahan LHKPN itu merupakan salah satu syarat bagi seorang calon untuk maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Inhil dan itu harus ada. Sedangkan kewenagan untuk melakukan verifikasinya atas hal itu berada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPU Inhil hanya sebatas menerima hasil verifikasi itu. Kita berharap KPK mengeluarkan hasil verifikasinya sesuai jadwal yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Ustadz Suhaidi: Gerindra Punya Prinsip Bagaimana Masyarakat Senang dan Tenang
Kondusif, Pilkada Inhil Patut Jadi Contoh Baik
Warohmah Unggul di 8 Kecamatan, Sumbawa 9 Kecamatan dan Cerdas 3 Kecamatan