12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Camat Kateman Juga Akui tidak Benarkan Adanya Pungutan

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Kateman membantah bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP hanya dipusatkan di Kecamatan. Untuk mengejar target, Kelompok Kerja (Pokja) dengan menggunakan peralatan Mobile Enrollmen langsung jemput bola sampai kedesa-desa.

“benar peralatan mobile agak terlambat datangnya ke kita. Tapi sekarang sudah tak ada masalah.” Ungkap Camat Kecamatan Kateman, Yuliargo memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selular, senin (15/10)

Terkait adanya kasus pungutan biaya Rp. 10 ribu yang dibebankan desa kuala selat kepada masyarakat, Camat mengakui sudah mendengar hal itu. Hanya saja menurutnya mungkin saja sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan petugas.”Coba dikomfirmasikan kepada pihak Desa, mungkin ada alasan mereka melakukan pungutan biaya tersebut. Yang jelas, untuk melakukan perekaman data seperti di Desa Kuala Selat saya jamin tidak akan selesai dalam 1 minggu. Sekali lagi saya tidak tau alasan pungutan biaya ini. Memang secara aturan seharusnya tidak ada pungutan kepada masyarakat,  ” Tambah Camat.

Ketika kembali dipertanyakan atas pengakuan salah seorang warga Desa Kuala Selat bahwa ia tidak dilayani saat akan melakukan penginputan data dikarenakan belum membayar uang iuran yang dimintakan. Camat membantah. Menurutnya, pihak Kecamatan sudah melaksanakan himbauan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan penginputan data.”Tak mungkin itu. Kita sudah menghimbau petugas pelayanan berulang-ulang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.”Kilahnya.(dro/*0)