TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta agar pembangunan Instalansi Pengolahan Air Limbah oleh pihak perusahaan harus jauh dari bantaran sungai atau laut.
Langkah tersebut dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pada air sungai yang cukup banyak digunakan oleh masyarakat Negeri Seribu Parit untuk keperluan sehari-hari.
Menurut anggota Komisi III DPRD Inhil, M Amin, salah satu penyebab seringnya masyarakat terserang dan terjangkit penyakit kulit, seperti gatal-gatal adalah karena pihak perusahaan meletakkan IPAL tidak sesuai pada tempatnya.
“Ketika kami berkunjung ke beberapa perusahaan, kami dapati banyak perusahaan yang meletakan IPAL tidak jauh dari bantaran sungai,” tutur Amin, belum lama ini.
Dijelaskan Amin, seharusnya pembangunan perangkat dan peralatan teknik beserta perlengkapan yang memproses dan mengolah cairan sisa produksi pabrik seperti IPAL ini, ditempatkan sangat jauh dari tepian sungai, sehingga tidak mencemari air sungai di wilayah setempat.
“Sedangkan meletakkannya (IPAL, red) jauh saja bermasalah, apalagi jika dekat dengan sungai,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini, kondisi itulah yang menyebabkan air sungai tercemar, sehingga memberikan dampak yang tidak baik bagi lingkungan dan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari.
“Ini sudah meresahkan masyarakat, kita minta Badan Lingkungan Hidup (BLH) memikirkannya. BLH harus memberi teguran kepada perusahaan yang bersangkutan dan meminta mereka memindahkan letaknya,” imbuhnya.(adi)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin