
Kempas (detikriau.org)– MT (18) Warga Teluk Medan, Kecamatan Enok ditangkap massa sesaat setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor (Ranmor) di Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Senin (3/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
Setelah ditangkap, pelaku akhirnya diserahkan warga ke Mapolsek Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kempas, Inhil mengingat lokasi kejadian masih di daerah Inhil.
“Pelaku ditangkap warga tidak jauh dari tempak kejadian perkara (TKP). Namun lebih dekat dengan Polsek Kuala Cenaku, Inhu,”kata Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Kempas, AKP R Tarigan, Selasa (4/11).
Kronologis pencurian terjadi sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu korban Masmawati (25) memarkirkan kendaraannya di depan warung orang tuanya dengan kondisi kunci yang masih tergantung. Tak menaruh curiga, korban masuk ke dalam warung.
“Setelah 5 menit, begitu korban keluar dari warung orang tuanya, sepeda motornya sudah tidak lagi berada ditempat semula. Sadar kendaraannya raib, seketika itu juga korban mengabari kepada beberapa teman-temannya,” jelas mantan Kapolsek Tembilahan ini.
Menerima informasi, teman-teman korban langsung melakukan pengejaran, tak jauh dari TKP tepatnya di depan salah satu bengkel, TSK berhasil ditangkap dan langsung diserahkan kepada aparat keamanan.
“ Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas.” Pungkas Kapolsek. (dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi