TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi. Kali ini korbannya dialami oleh seorang Ibu dan anak gadisnya warga Parit Ban 3 Dusun Mendahara Desa Belaras Kecamatan Mandah. Akibat tindakan Curas ini, Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 27 juta.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Agus Sihombing kepada detikriau.org, rabu (20/6), kronologis kejadian bermula saat Maisaroh Binti Zaini (45) dan Putrinya, Habibah binti Mualim (22) hendak beranjak tidur.
Tiba-tiba, entah dari mana, dua orang pelaku langsung menerobos masuk ke kamar tidurnya dan mengancam dengan mempergunakan sebilah kayu dan senjata tajam jenis kampak sambil membentak agar korban menyerahkan harta benda miliknya.
“Karena merasa ketakutan, apalagi saat itu diketahuinya anak gadisnya juga sudah dalam ancaman 3 orang pelaku curas lainnya, korban menyerahkan saja uang tunai miliknya senilai Rp. 11 juta rupiah termasuk perhiasan emas sebanyak 10 mayam.” Jelas Paur Humas.
Menurut penjelasan Kapolsek Mandah, AKP Asmar, Kejadian tindak pidana curas ini baru dilaporkan korban pada selasa (19/6). Setelah menerima laporan, beberapa arong anggota langsung diturunkan untuk melakukan identifikasi ke lokasi kejadian.”saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan saksi korban untuk mengungkap siapa kawanan pelaku. Dari keterangan korban, kita ketahui pelaku berjumlah 5 orang.” Jelas AKP Asmar kepada wartawan melalui telepon, Rabu (20/6). (fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi