TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Polsek Tembilahan Hulu mengamankan seorang remaja, SP alias E (18) di sekitar kediamannya di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, Minggu (12/2/2017) malam.
Pria yang berprofesi sebagai Sopir Speedboat ini diduga kuat menjadi tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik Fau (44) di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu.
Saat itu, SP tidak sendiri, namun beraksi bersama dua orang rekannya berinisial D dan M, status keduanya masih DPO.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, S.Sos, menuturkan kasus yang membelit pelaku SP bermula saat korban Fau hendak membuka toko kelontong miliknya.
Sesampainya di tokonya tersebut, korban terkejut karena melihat rolling door sudah terbuka dan gembok pengamannya juga dalam kondisi terbuka.
Korban langsung masuk ke dalam warung dan isinya dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, beberapa barang dagangan korban berupa rokok berbagai merek, farfum dan kosmetik, Lampu LED, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu telah raib digondol maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.500.000.
“Dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka SP yang tinggal tidak jauh dari lokasi terduga pelaku menjalankan aksinya. Tepat pada pukul 22.00 WIB, pelaku terlihat oleh Unit Opsnal di Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan, dan langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah membongkar rolling door dan merusak gembok toko korban memakai linggis dan obeng, bersama dua rekannya yaitu D dan M (DPO) dan mengambil barang-barang tersebut.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku SP, ditemukan barang-barang berupa Semprot Nyamuk merk Hit ukuran besar dan kecil, 7 buah Handbody merk Citra, 3 botol farfum merk AXE dan Az Zahra, 3 botol Minyak Rambut Merk Gatsby, 2 botol shampo Clear, dan 7 Slop Rokok berbagai merk serta berbagai barang lain, hasil curian pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka D dan M (DPO) masih dalam pegejaran Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu,” tutupnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi