
Tembilahan, detikriau.org – Sat Reskrim Polsek Tembilahan membekuk And (22) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan. Polisi meringkus And di toko perjualan dan service HP di Jalan Sederhana Kec Tembilahan Hulu bersama barang bukti Handphone merk VIVO V5 type 1601 warna crown gold yang dilaporkan hilang oleh Rah (27) warga jalan Stadion Kelurahan Sungai Beringin Kec Tembilahan.
“kita menerima laporan kehilangan dari Rah (27) pada rabu (7/12/2016). Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada tersangka,” Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Tembilahan IPTU Zulhendra
Disampaikannya, tindakan pencurian yang dilakukan tsk terjadi pada selasa (6/12/2016) sekira pukul 10.00 Wib dirumah kediaman pelapor.
Sekira pukul 09.00 Wib dihari kejadian, korban sedang berada seorang diri. Dua unit handphone miliknya merk VIVO V5 type 1601 warna crown gold dan handphone merk LENOVO S 8990 warna hitam dilaetakkan diatas kasur tempat ia berbaring sambil menonton acara tv dan karena mengantuk korban pun tertidur
Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun namun korban tidak menemukan lagi 2 unit handphone miliknya di tempatnya terakhir diletakan. korban berusaha melakukan pencarian disekitar rumah namun hp tersebut tidak juga ditemukannya kembali
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Tembilahan Kota
Mendapat laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Delni Atma Saputra SH, dan Kanit Intelkam, Bripka Danu Hidayat beserta 3 orang personel untuk melakulan penyelidikan. hasilnya diperoleh informasi tentang siapa pelakunya
Sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah toko perjualan dan service HP, di Jalan Sederhana Kec. Tembilahan Hulu, Personel Polsek Tembilahan berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Pelaku pada saat itu sedang melakukan perbaikan handphone merk VIVO V type 1601 warna crown gold sama dengan handphone milik korban yang hilang.
“saat ini pelaku beserta barang bukti Handphone merk VIVO V5 type 1601 warna crown gold, dengan nomor imei 862501030882215 telah diamankan di Mapolsek Tembilahan untuk penyidikan lebih lanjut.” Akhiri Kapolsek./Am


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil