TEMBILAHAN, detikriau.org – RY (34) diamankan pihak kepolisian di jalan Pelajar Tembilahan. Mantan anggota polisi ini terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Karisma dengan nomor polisi BM 3421 TP pada tanggal 23 Mei kemarin di Pekanbaru.
Pembekukan pelaku dilakukan oleh petugas Polsek Tembilahan di kediamannya, Senin (30/5/2016) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, jalannya operasi penangkapan terkendali tanpa ada perlawanan dari pelaku.
“Pelaku adalah mantan anggota Polri,” terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah berada di Satuan Reskrim Polres Inhil dan nantinya akan diserahkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi