
TEMBILAHAN (detikriau.org) – YD (15) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, warga Pulau Burung ini terbukti sebagai pelaku pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BP 2825 KF beberapa waktu lalu.
Pembekukan tersebut dilakukan pada saat pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sei tawar Kecamatan Kateman, Selasa (24/05/2016) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra menjelaskan, pemilik kendaraan atau korbanya adalah Rifki (20) warga jalan Besika Desa Pulau burung Kecamatan Pulau Burung.
“Pengungkapan tindak pidana Curanmor ini, berdasarkan informasi yang diterima dari korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pulau Burung,” kata Heriman.
Untuk pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena Pencurian dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman