TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dua kakak beradik, Al (27) dan Sy (20) warga kecamatan Tempuling ini terpaksa diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian barang berupa pakaian 1 karung ukuran 50 kg dan sendal milik Munawir (28) warga desa Pekan Tua kecamatan Kempas, Minggu (2/8/2015) kemaren, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman menerangkan, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban sedang tertidur lelap di kediamannya. Kemudian kedua pelaku datang secara diam-diam mengambil sejumlah barang dagangan tersebut.
“Barang dagangan milik korban itu berupa pakaian diletakkan di jemuran, sedangkan sendal berada di luar rumah. Setelah bangun dari tidur, korban baru sadar bahwa barang dagangannya telah dicuri,” terang Warno.
Lebih lanjut ia menjelaskan, begtu mengetahui peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas Polsek Kempas.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergagas melakukan penyelidikan dan berhasil ditemukannya kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda merk Revo dengan nomor Polisi BM 2145 GO. (mirwan)
Saat itu, tampak pelaku sedang membawa sebuah karung yang berisikan pakaian dan sendal milik korban. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kempas guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (mirwan)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi