
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menerapkan aturan usia minimal masuk sekolah tahun 2018, termasuklah jenjang Sekolah Dasar (SD).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil, Drs H Rudiansyah M.Si melalui Kabid Pembinaan SD, Fathurrahman M.Pd, Senin (25/6/2018).
“Diutamakan yang berusia 7 tahun dan minimal 6 tahun terhitung Juli 2018 dapat diterima,” kata Fathurrahman.
Artinya, kata Kabid Pembinaan SD, anak usia dibawah 6 tahun tidak bisa diterima belajar di jenjang SD.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada para pengelola sekolah untuk lebih jeli menerima peserta didik sesuai aturan yang berlaku./mirwan


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil