10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dalam Hitungan Jam, Polsek Kempas Gari Pelaku Jambret

Bagikan..

IMG_20151119_103134Kempas (detikriau.org) – Kepolisian Polsek Kempas berhasil meringkus H alias Eri (21) warga parit Kemang Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hanya dalam kurun waktu beberapa jam usai pelaku melakukan aksi jambret di jalan lintas Provinsi desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas, Rabu (18/11/2015) kemarin sore.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku tindak pidana Curas itu melakukan aksinya secara tunggal menggunakan kendaraan bermotor roda dua sekitar pukul 14.00 WIB. Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB Eri berhasil diamankan.

“Korban adalah Heni Rusmita (25) warga jalan Bersama Tembilahan Hulu, saat itu Heni dibonceng oleh suaminya menggunakan sepeda motor dari kediamannya menuju Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Kamis (19/11/2015).

Kronologis kejadian menurut Paur Humas bermula ketika pasangan suami istri ini berangkat dari kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB menuju Ke Batang Gansal. Tiba di TKP sekitar pukul 14.00 WIB. Ia dikejutkan karena tas yang disandang ditarik oleh pelaku hingga tali tas putus.

“Korban sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil. Dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas Polsek Kempas” Tambah Warno.

Selang bebepara jam berikutnya, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di kediamannya dan langsung mencari barang bukti yang dibuang pelaku di kebun kelapa sawit kilo 7 desa Bagan Jaya Kecamatan Enok.

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 buah dompet warna coklat berles biru, 1 buah dompet warna merah, uang tunai sebesar Rp 320.000, 1 lembar kwitansi pembelian rumah, STNK kendaraan bermotor roda dua, 2 buah KTP Korban dan 2 buah cincin emas 24 karat seberat 2 mayam. Total keseluruhan mencapai Rp 3.595.000. (mirwan)

micro-samsung-akhirthun-update18New-Frontpage-Big-Stand-A-Mockup-Big-Stand-A-1-20151113133731-0