
Tembilahan (www.detikriau.org) – dari total 540 Calon Anggota DPRD yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Indragiri Hilir (Kab Inhil), hanya sebanyak 40 caleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pokja KPUD Inhil, Herdian Hasmi, SH kepada wartawan usai menyerahkan hasil verifikasi administrasi oleh pihak KPUD kepada masing-masing perwakilan 12 Parpol di Kantor KPUD Inhil jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan, Rabu (8/5/13)
Dikatakan Herdian, kekurangan persyaratan administrasi terbanyak terjadi pada persoalan legalisir dokumen.”Hari ini kita menyerahkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas caleg. Hasilnya, baru sekitar 40an caleg yang memenuhi persyaratan administrasi.” Jelas Herdian Hasmi.
Sesuai jadwal, ditambahkannya, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud dalam jangka waktu 2 minggu atau terhitung sejak, Kamis, Tanggal 9 – 22 Mei 2013 mendatang. “disamping persoalan legalisir, dua caleg tidak memenuhi batasan usia minimal.” Pungkas Herdian.(dro)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi