“Ini Jadwal Pemanggilannya”
Pekanbaru, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau jadwalkan pemanggilan kepada Sembilan Bupati dan dua Walikota dengan dugaan pelanggaran pada kegiatan deklarasi yang dilaksanakan oleh Pro Jokowi (Projo) Riau.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, pemanggilan dilakukan terkait kehadiran dan pernyataan dukungan yang mengatas namakan jabatan sebagai Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota kepada salah satu Capres/Cawapres pada Pemilu tahun 2019
“Gubernur terpilih Syamsuar kita panggil terlebih dahulu, baru menyusul Bupati dan Walikota,” ujar Rusidi Rusdan, jumat (12/10)
Diterangkan Rusidi, untuk Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Rokan Hulu dan Walikota Pekanbaru pemanggilannya dijawalkan pada rabu tanggal 17 oktober 2018.
Sedangkan Bupati Bengkalis, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, Bupati Kepulauan Meranti dan Walikota Dumai dijadwalkan pada kamis tanggal 18 oktober 2018.
Tidak hanya kepada Bupati dan Walikota, Bawaslu Riau juga melayangkan pemanggilan kepada Ketua DPD Projo Provinsi Riau dan Ketua KPU Riau untuk dimintai keterangan pada Senin (15/10) awal pekan depan. (mul/rls)


BERITA TERHANGAT
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Polda Riau Lanjutkan Operasi PETI di Inhu, Dorongan Masyarakat Jadi Spirit Utama
Sidang Praperadilan Aldiko Putra Kembali Ditunda, Polres Kuansing Dinilai Gagal Menyiapkan Pembelaan