
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan ke pihak berwenang apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Iwan Taruna saat berbincang dengan awak media, kemarin.
Dikatakan pria yang akrab disapa IT ini, masyarakat harus mengetahui berapa jumlah dana yang diterima oleh desa dan rincian penggunaannya, baik alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, Provinsi maupun Kabupaten.
Langkah tersebut sebagai upaya menghindari timbulnya kecurigaan terhadap penyalahgunaan dana di desa bersangkutan.
“Jadi, Kepala Desa (Kades) atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa,” tutur IT.
Apalagi berdasarkan aturan, dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran, dan kemudian dipertanggungjawabkan.
“Harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dan dipertanggungjawabkan lewat Badan Pemusyawaratan Desa,” tambahnya.
Apabila desa tidak mempublikasikan penggunaan dan realisasi anggaran tersebut, lanjut Ketua Komisi III DPRD Inhil ini, sesuai aturan masyarakat berhak menanyakannya langsung kepada desa.
“Alokasi dana desa diperuntukan bagi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan dan irigasi dan lain-lain. Jika ada kecurigaan penyalahgunaan anggarannya, masyarakat desa dapat aktif bertanya dan melaporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. Adi


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin