TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ulah tidak terpuji beberapa orang oknum tenaga pendidik di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menuai kecaman. Kali ini, ketua Komisi IV DPRD Inhil angkat bicara. Ia meminta Dinas Pendidikan Inhil tindak tegas dan kalau perlu berikan sanksi terberat “pemberhentian”.
Pernyataan keras ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H. Maryanto ketika dimintai tanggapan terkait ulah beberapa oknum tenaga pendidik yang dinilai telah memberikan contoh tidak baik. Selasa (23/10)
“Secara aturan, tentunya ada mekanisme yang harus dijalankan oleh Disdik, seperti misalnya dengan menyampaikan beberapa kali peringatan dan teguran. Jika juga tidak digubrik dan tidak bisa diatur, kenapa Disdik tidak pecat saja. Masih banyak orang yang ingin menjadi guru dan mungkin lebih bagus.” Tegas H. Maryanto.
Secara kewenangan, ditambahkan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indragiri Hilir ini, Dewan tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi secara langsung tetapi hanya sebatas memberikan peringatan dalam rangka pengawasan. ”persoalan ini juga sudah kita bicarakan dalam hearing dengan Disdik Inhil, senin (22/10) kemaren. Kadisdik saat itu menyatakan kesiapan untuk memberikan tindakan. Jika ini dibiarkan dan tidak ada pemberian sanksi apapun, sama artinya sistem yang sudah dibangun selama ini bisa dikatakan mengalami kemunduran,” Ujar Maryanto.
Masih menurutnya, kalaulah nanti ternyata Disdik tidak juga bersedia memberikan tindakan, Komisi IV kembali akan panggil Kadisdik. Dewan akan mintakan data guru-guru dan kepala sekolah mana yang tidak disiplin dalam menjalankan kewajiban.”Secara tegas saya nyatakan bahwa Dewan mendukung penuh Disdik untuk segera selesaikan persoalan ini” Pungkas Maryanto.
Persoalan mangkirnya tenaga pendidik menjalankan tugasnya ini sudah beberapa kali terjadi. sebelumnya, tiga orang tenaga pengajar di Desa Simbar Kecamatan Kateman bahkan sampai hitungan tahun mangkir mangajar. Hal ini terungkap setelah pihak komite sekolah melalui surat pengaduan kepada Disdik Kecamatan kateman dengan surat bernomor 01/komite/SDN.08/X/2011 tertanggal 10oktober 2012 yang menyatakan bahwa tenaga pengajar bernama Kamisah, A.Ma sudah tidak mengajar sejak 2011 yang lalu. Kemudian dalam surat kedua bernomor 02/Komite/SDN.008/IV/2012 tertanggal 02 April 2012, selain nama Kamisah, A.Ma juga terlampir nama dua orang tenaga guru lainnya yakni, Edizon, S.PD.SD dan Indra Kurniawan, A.Ma yang dilaporkan juga sudah absen mengajar sejak Januari 2012 yang lalu.
Mangkirnya tiga tenaga pengajar Desa simbar ini juga belum mendapatkan sanksi yang tegas selain menurut Kadisdik penahanan uang tunjangan Kesra. Padahal apa yang mereka perbuat, apapun alasannya, sudah jelas melanggar sumpah dan aturan kepegawaian.
Peristiwa terakhir yakni kabar yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Rotan Semelur, Rais bahwa Kepala Sekolah Dasar 003 Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran yang jarang masuk sekolah. Paling banter satu bulan sekali dan kalau bisa dirata-ratakan kepasek masuk per tiga bulan sekali. (dro/*0)


Beranikah disdik terima tantangan dari anggota dprd inhil, masa iya sudah hitung tahunan dan hampir setahun cuma UANG KESRA yang DITAHAN, kalau tak salah 3 bulan berturut-turut seorang PNS meninggalkan tugas GAJINYA sudah bisa ditahan, entahlah di ZAMAN EDAN sekarang ini semua bisa berobah dan yang penting WANI PIRO.