“Terkait Penyelesaian Serangan Hama Kumbang Ke Perkebunan Kelapa Rakyat Akibat Replanting Perkebun Sawit PT Bumi Palma”
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta tegas dalam menindak lanjuti hasil keputusan yang dituangkan dalam sebuah pertemuan terkait persoalan hama kumbang yang diakibatkan replanting PT Bumi Palma.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi, Rabu (27/2). Menurutnya, Jangan sampai persoalan yang terjadi antara masyarakat di Kecamatan Gaung dan Gaung Anak Serka (GAS) dengan PT Bina Duta Laksana beberapa waktu lalu juga menimpa masyarakat Kecamatan Enok.
“Kita kawatir ini akan terjadi kalau penyelesaianya masih jalan ditempat. Berapa banyak masyarakat yang dirugikan, akibat persoalan tersebut,”katanya.
Walau bagaimanapun, dia berharap secara teknis ketika ada pembukaan lahan terlebih dahulu ada antisipasinya. Tujuanya, untuk menghindari terjadinya perkembangbiakan hama kumbang atau inang (tempat dimana kumbang itu berkembang biak, red).
“Kalau ada pengendalaian hama kumbang jangan hanya dilakukan disekitar lokasi perusahaan, tapi juga dilakukan di titik-titik dimana lokasi perkebunan masyarakat berada, terutama daerah yang bisa dijangkau oleh hama kumbang,” paparnya.
Selain itu, dia meminta perusahaan agar peduli dan cepat mengantisipasi terjadinya semua itu. Karena dampaknya dapat membuat kerugian inmateril maupun materil terhadap masyarakat setempat. konsekuensinya, harus ada ganti rugi jika sudah terjadi hal demikian.
“Perusahaan harus cepat tanggap. Tanggunglah segala konsekuensinya. Selesiakan masalah ini dengan arif dan bijkasana. Jangan upaya ganti rugi hanya sekedar janji belaka,” imbuh Junaidi.
Sebelumnya diketahui, petni kelapa di Kecamatan Enok, menyatakan kerusakan kebun kelapa mereka akibat serangan hama kumbang dari bekas pembusukan sawit bekas produksi PT Bumi Palma.
Mereka juga meminta agar diadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan tersebut, untuk mencarikan penyelesaian dan komitmen ganti rugi atas pohon kelapa mereka yang rusak itu. Bahkan masyarakat sekitar meminta uang ganti rugi Rp 10.000.000 dalam setiap baris pohon kelapa. Karena mereka menilai kelapa yang rusak akibat aktivitas perusanaan masih dalam keadaan produktif.(dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin