15 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dewan Minta Pemkab Inhil Kembali Anggarakan Tranportasi Raskin

Bagikan..
Wakil Ketua Komisi II DPD Inhil, H bakri H Anwar
Wakil Ketua Komisi II DPD Inhil, H bakri H Anwar

Tembilahan (detikriau.org) — Komisi II DPRD Inhil meminta agar Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk kembali menganggarkan dana tranportasi raskin. penganggaran ini dipandang penting untuk memberikan jaminan agar raskin dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Anggota Komisi II, Edi harianto menilai Raskin saat ini terkesan bukan lagi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu tetapi lebih kepada masyarakat yang sanggup membayarkan uang penebus.

“Salah satu penyebabnya pastilah persoalan tidak dianggarkannya dana tranportasi raskin oleh pemkab Inhil ini,”Sampaikannya kepada detikriau.org diruang kerjanya, senin (1/9/2014)

Secara aturan ditambahkan politisi Golkar yang akrab dipanggil Edy Sindrang ini, harga tebus raskin yang ditetapkan Pemerintah hanyalah sebesar Rp 1.600 per Kilo. Namun dalam prakteknya harga ini bahkan bisa melebihi Rp 3 ribu.

Edi harianto Sindrang
Edi harianto Sindrang

Pendistribusian raskin di Inhil selama ini disebutnya selalu melibatkan pihak ketiga atau pemodal yang mampu melunasi uang tebus raskin. Bahkan ia juga mengatakan mendapatkan informasi bahwa pihak ketiga ini sudah membayarkan uang tebus raskin sebesar Rp. 1.800 ditingkat Kecamatan.

“Kalau ini benar, wajar harga tebus raskin oleh RTS sudah diatas harga yang ditetapkan. belum lagi pastinya pihak ketiga juga akan mencari untung karena harus mengeluarkan terlebih dahulu uang tebus,”Sebutnya.

Permintaan agar dana tranportasi raskin kembali dianggarkan oleh pemkab menurutnya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri.

“Sudah ada surat edaran Mendagri yang meminta pemerintah daerah mendanai distribusi raskin dari titik distribusi ke rumah tangga sasasran. Sejak tidak lagi diangarkan oleh pemerintah daerah, tambahan biaya tranportasi itu dibebankan kepada penerima,”Kata Edy Sindrang lagi

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana distribusi raskin dalam APBD murni, atau APBD perubahan. Intinya tidak boleh ada lagi pembebanan kepada masyarakat penerima manfaat program raskin. Setiap RTS mendapat jatah 15 kilogram per bulan dengan harga tebus sebesar Rp 1.600 per kilogram.

Diakhir kalimatnya politisi partai golkar ini juga meminta agar siapaun tidak menjadikan masyarakat miskin sebagai objek untuk mencari keuntungan pribadi.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, H bakri juga menyampaikan permintaan ini. Perhatian pemerintah untuk mematuhi edaran mentri terkait penganggaran tranportasi raskin dinilainya menjadi suatu keharusan. Semua itu dilakukan agar dapat memberikan jaminan agar masyarakat miskin benar-benar memperoleh haknya.

“kalau perlu harga Rp 1600 itu tidak hanya dititik distribusi tapi hingga di RTS agar tujuan utama pemberian beras raskin dalam membantu meringankan beban masyarakat miskin benar-benar dapat terealisasi dengan baik,” Pintanya. (dro)