TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – DPRD Inhil melalui Ketua Komisi II meminta Pemerintah kabupaten untuk tetap berpegang dan menindaklanjuti hasil revisi rumusan harga kelapa Tim Kajian Fakultas Pertanian UNRI per tanggal 16 Desember 2009 yang lalu . Dewan juga tekankan agar persoalan ini secepatnya untuk diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir. Junaidi usai dilaksanakannya rapat terkait persoalan harga kelapa dengan pemkab Inhil di Kantor Bupati, Rabu (26/9) yang lalu. “Tim yang dibentuk pemkab saat ini bukan berarti harus kembali melakukan kajian rumusan harga kelapa tetapi hanya menindaklanjuti hasil revisi yang telah dirumuskan oleh Fakultas Pertanian UNRI.” Ujar Politisi dari Partai Golkar ini.
Ditambahkan Junaidi, Hasil keputusan rapat yang dilakukan bersama Pemkab Inhil hari ini memintakan agar satker terkait untuk segera mengumpulkan semua data pendukung atas revisi harga tersebut. Kemudian senin (1/10) mendatang, DPRD dan Pemkab Inhil akan menghadirkan Tim Kajian Revisi Harga Kelapa dari Fak. Pertanian UNRI untuk dimintai penjelasan.”Usai itu semua, secepatnya kita akan agendakan untuk kembali memanggil pihak perusahaan untuk membicarakan persoalan ini. Semua pihak terkait kita minta untuk bekerja cepat dan maksimal karena petani tidak lagi bisa menunggu terlalu lama.” Pungkas Junaidi.
Rapat pertemuan pembahasan persoalan harga kelapa bertempat di Aula kantor Bupati Inhil kali ini dihadiri oleh Asisten II Setdakab Inhil, Ir. Syafrinal Hedy, Kadisperindag, Rudiansyah, Dinas Koperasi dan UKM, Mizwar Effendi, Dinas Perkebunan, Kuswari, Kabag Ekonomi Setdakab Inhil, Sirajudin, Kesbangpol, Tantawi Jauhari dan Satpol PP, Martha Hariady. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir. Junaidi dan anggota, Edy Harianto Sindrang.
Sekedar mengingatkan, Revisi rumusan harga yang ditelorkan Fakultas Pertanian UNRI didasarkan kepada surat mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 628/Kpts-II/1998 tertanggal 11 September 1998 tentang ketentuan pembelian harga kelapa hibrida petani dan penetapan pembelian harga kelapa hibrida petani PIR-Trans yang mengacu pada rumusan harga. Dalam surat Menhutbun ini menyebutkan bahwa rumusan harga pembelian kelapa hibrida sudah tidak sesuai lagi karena hanya memperhitungkan daging buah saja sementara bagian lain dari buah hibrida, seperti tempurung, air dan sabut kelapa tidak diperhitungkan. oleh karenanya diperlukan kajian ulang terhadap komponen pembentuk rumusan.
Dalam komponen pembentukan rumusan harga yang diperhitungkan oleh tim kajian dari UNRI saat itu disamping memperhitungkan minyak kelapa dan santan yang merupakan produk turunan daging buah kelapa, juga memperhitungkan harga untuk bungkil, tempurung dan sabut. (dro/0*)


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi