
Tembilahan (detikriau.org) – DPRD Inhil menilai Pemkab Inhil lemah dalam menegakkan aturan. Terutama dalam upaya merelokasi sejumlah pedagang di parit 11 kelokasi pasar umbut kelapa jalan kayu jati Kecamatan Tembilahan Hulu.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Inhil, Malian Ghazali, upaya relokasi ini sudah berkali-kali coba dilakukan dan berkali-kali pula tidak membuahkan hasil.
“Hari ini aktifitas pedagang dilokasi masih berjalan seperti biasa. Ini sama artinya Pemkab Inhil melalui Dinas terkait tidak serius atau mungkin memang tidak mampu untuk tegakkan aturan.” Sindir politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Inhil ini
Dengan tetap beraktifitasnya sejumlah pedagang di parit 11 ini, kawasan sekitar menurutnya terkesan kumuh dan menjadi biang kemacetan arus lalu lintas.
Malian berharap kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk tidak setengah hati untuk segera merelokasi agar kawasan yang bukan sebagai lokasi pasar ini dapat kembali sebagaimana peruntukannya.(Fa)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin