11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dewan Pinta Masyrakat Berikan Bukti Arogansi Aparat Kepolisian

Bagikan..

eTembilahan (detikriau.org) – Dewan meminta agar masyarakat memberikan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jika benar adanya tindakan arogansi yang dilakukan aparat kepolisian dalam penjemputan terduga pelaku pembakaran alat berat milik perusahaan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arfah dihadapan massa HMI dalam aksi demontrasinya di depan gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, Kamis (14/8/2014), Apa yang terjadi hari ini, tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat dengan melakukan pembakaran alat berat milik PT SAL secara hukum adalah sebuah tindakan kriminal dan benar aparat kepolisian harus melakukan tindakan.

Keberadaan aparat kepolisian di Desa Pungkat menurutnya dalam rangka melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pembakaran. Tidak ada yang salah dari sisi hukum untuk hal itu.

Namun, ditambahkan Arfah, jika memang didalam prakteknya dikabarkan ada tindakan yang dikatakan arogansi dari pihak kepolisian, ia meminta masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memberikan pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjanjikan akan bersedia mendampingi masyarakat untuk mengadukan hal ini kepada Kapolres.

“tapi jangan hanya katanya, silahkan kawan-kawan temukan bukti dan kesaksian yang bisa dipertanggungjawabkan. Saya yang akan mendampingi masyarakat menemui Kapolres jika tuduhan itu benar,” Janjinya

Dalam kesempatan itu, M Arfah juga meminta agar masyarakat yang dikabarkan hari ini masih ada yang bersembunyi dihutan dengan meninggalkan anak istrinya agar kembali kerumah dan melaksanakan aktifitas sebagaimana biasanya.

Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan jika memang merasa tidak bersalah. Sekali lagi ia menegaskan bahwa keberadaan aparat kepolisian di Desa Pungkat bukannya untuk menakut-nakuti masyarakat tetapi untuk melakukan penegakan hukum.

“JIkalau juga benar katanya ada aparat yang mengintimidasi atau menakut-nakuti masyarakat, catat namanya, kita akan laorkan dan mintakan kapolres melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum,” Tandas M Arfah. (dro)