
Tembilahan (detikriau.org) – Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten (BPPK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Herwanissitas meminta Pemkab Inhil untuk segera melakukan penyesuaian atas besaran tarif pajak dan retribusi daerah. Hal ini menurutnya perlu dilakukan mengingat batasan waktu penyesuaian tariff yang tercantum dalam Perda sudah kadaluarsa.
Diterangkan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, dengan terbitnya UU RI no 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pungutan pada beberapa item penerimaan sebagai pendapatan asli daerah.
Untuk itu, secara marathon pada tahun 2010 hingga 2011, DPRD dan Pemkab Inhil menerbitkan perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dalam perda tersebut tercantum adanya keharusan untuk melakukan peninjauan ulang akan besaran tariff pajak dan retribusi daerah antara 2 dan 3 tahun setelah diberlakukan.
“Artinya sejak diberlakukan, besaran tariff pajak dan retribusi daerah itu sudah berusia 4 tahun dan perlu dilakukan peninjauan ulang.” Ujar Herwanissitas kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, ahad (15/11/2015)
Peninjauan besaran tariff pajak dan retribusi daerah ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini termasuk untuk menghindari dampak hukum yang dapat ditimbulkannya.
Dampak hukum yang dapat timbul dicontohkan pria yang akrab disapa Sitas ini, seperti misalnya besaran tariff pungutan retribusi parkir. Pada Perda terkait, besarnya pungutan untuk kendaraan roda dua hanya sebesar Rp 1000 rupiah. Namun juru pungut parkir dilapangan saat ini melakukan pungutan lebih dari besarnya tariff yang ditentukan.
“Artinya jika memungut diluar batas tariff yang ditentukan, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pastinya akan bersentuhan dengan hukum.” Terang Sitas
Padahal ditambahkan Sitas, juru pungut parkir sebagai pihak ketiga memegang kontrak kerjasama dengan Pemkab Inhil melalui Dinas terkait. Artinya mereka memiliki kewajiban untuk menyetorkan jumlah rupiah tertentu sebagai pemasukan daerah dan jumlah kewajiban itu setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan.
“Sementara selama 4 tahun, tariff parkir yang tercantum pada perda belum pernah mengalami penyesuaian. Apa mungkin mereka mau bekerja tanpa mendapatkan untung? Makanya tariff parkir ini, termasuk tariff pajak dan retribusi lainnya harus segera disesuaikan dengan kondisi ril saat ini,” Tegas Sitas.
Merubah tariff menurut Sitas bukan harus merubah Perda. Pemkab Inhil bisa melakukan perubahan tariff dan kemudian hanya menyampaikan pemberitahuan kepada pihak DPRD.
“perubahan tariff ini tentunya kembali disosialisasikan kepada masyarakat mungkin misalnya dengan membuat papan plang pengumuman ditempat-tempat tertentu.” Tandasnya. (dro)


BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin