
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dan perusahaan diminta untuk membicarakan serta menetapkan pola kerjasama yang juga menguntungkan masyarakat sebelum memberikan izin.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat melakukan diskusi bersama Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, Junaidi di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan Yusuf, sebelum beroperasi di wilayah kerjanya, pihak perusahaan harus melakukan ekspose ke Pemkab dan DPRD Inhil, khususnya terkait dengan pola kemitraan yang ditawarkan kepada masyarakat.
“Jangan ada perbedaan pola kerjasama antara perusahaan dan masyarakat yang berada di suatu wilayah, supaya masyarakat tidak resah dan bertanya-tanya,” tutur Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini, Pemkab Inhil bersama pihak perusahaan hendaknya menetapkan terlebih dahulu pola kerjasama yang dilakukan nantinya.
“Ini juga dalam upaya menghindari ketimpangan dan terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya.(adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Usulan Pinjam 200 M Ditolak DPRD, Ketua PAN Inhil : Segala yang Baik Lahir dari Persiapan yang Matang
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025
Ketua DPRD Inhil Serap Aspirasi Warga Lewat Reses III di Jalan Raja Ali Haji, Tirta 1, Masyarakat Menyampaikan Perbaikan Infrastruktur dan Rehabilitasi Surau Almuklisin