16 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dewan Sarankan Pemkab Kaji Ulang Izin Perusahaan di Inhil

Bagikan..

droTEMBILAHAN (detikriau.org)- DPRD Inhil menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan peninjauan ulang seluruh izin perusahaan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Hal ini dipandang penting untuk mengetahui sejauhmana untung rugi pemberian izin ini terhadap kesejahteraan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi dalam rapat gabungan dengan Komisi I yang juga dihadiri Ketuanya, M Arfah beserta beberapa anggota, Baharuddin, HM Yusuf Said, HM Yunus dan Edi Haryanto bersama SKPD terkait dan perwakilan Kecamatan Gaung menyikapi penolakan masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung atas kehadiran PT Setia Agrindo Lestari (SAL) di ruang Banggar gedung DPRD Inhil, JL HR Subrantas, Tembilahan, rabu (21/5/2014)

“kita harus tegas dan tidak ada toleransi kepada pihak manapun yang ingin merugikan masyarakat. Jika perlu, kita usir semua perusahaan bodong dari Kabupaten Inhil,” Kata Junaidi

Junaidi menyayangkan belakangan ternyata cukup banyak dinilai kehadiran perusahaan cenderung malah menjadi penyebab timbulnya komplik dan berbagai kerugian lainnya kepada masyarakat dibandingkan peningkatan kesejahteraan sebagaimana yang menjadi tujuan.

Hal ini menurut Junaidi harus segera disikapi dengan baik oleh Pemkab Inhil, jangan sampai petani dirugikan dan kehilangan lahan perkebunan, akibat iming-iming dan kerjasama bagi hasil yang jelas sangat tidak menguntungkan.

“Pemkab Inhil harus bertanggungjawab menyelamatkan petani, kasihan kalau mereka sampai kehilangan lahan perkebunan dan mata pencaharian mereka. Petani selama ini diiming-imingi pola bagi hasil yang tak jelas atau sama saja petani yang membuatkan kebun perusahaan ini, ini akal penjajah,” katanya.

Anggota DPRD Inhil, HM Yusuf Said mempertanyakan bagaimana proses evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Inhil selama ini, terutama terkait persoalan pemberian izin perusahaan. Karena berdasarkan data yang diperoleh, izin lokasi PT Setia Agrindo Lestari (SAL) berada di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Tempuling dan Gaung.

“Menurut saya, ini ada kesalahan dan terkesan main-main dalam mengeluarkan izin. Jadi, kita minta Pemkab Inhil dapat meninjau ulang izin perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil, agar tidak terjadi kesalahan, yang nantinya dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” Pinta Yusuf Said.(dro)