Tembilahan (www.detikriau.org) – Ratusan Masyarakat Kelurahan Tembilahan hulu mendesak aparat pemerintah untuk menertibkan warung minuman tuak jalan Baharuddin Jusuf, Parit 10 Kecamatan Tembilahan Hulu. Aktifitas warung tuak ini dinilai masyarakat sudah sangat mengganggu ketenangan warga.
Pantauan lapangan, kerumunan masa yang berasal dari dua Rukun Tetangga (RT) 04 dan 13 Kelurahan Tembilahan Hulu ini sudah mulai terlihat sejak pukul 15.00 Wib. Masa yang juga tampak didampingi laskar Front Pembela Islam (FPI) Inhil ini sempat melakukan orasi menyatakan keberatan dengan keberadaan warung yang dinilai menebar maksiat.
Menurut salah seorang masyarakat dalam orasinya, masyarakt sudah berulang-ulang kali memperingatkan agar aktifitas diwarung ini dihentikan. Selama ini, setiap harinya pengunjung warung selalu penuh, bahkan hingga larut malam dan membuat suara ribut yang mengganggu ketenangan masyarakat setempat.
“mereka mengkonsumsi minuman haram. Kami dilingkungan masyarakat muslim, kami tidak ingin ada maksiat ditengah-tengah kami,” Ujar Orator yang saat itu diikuti dengan teriakan massa yang ingin melakukan pembakaran warung tuak tersebut
Suasa mulai agak mereda setelah jajaran kepolisian dari polsek Tembilahn Hulu didampingi pihak kelurahan. Orang nomor satu dari kepolisian ditingkat Kecamatan Tembilahan Hulu ini, AKP Zaidir meminta pemilik warung tuak untuk melakukan rembukan dengan massa.
Dalam perundingan tersebut. Didapat keputusan bahwa pemilik warung akan melakukan pembongkaran sendiri tempat usahanya pada keesokan harinya, kamis (14/11).
“Kita berharap janji ini bukan hanya sekedar janji tetapi harus dipenuhi karena ini sudah kesepakatan bersama,” Ujar Kapolsek
Kesepakatan yang dilakukan saat itu diberikan dalam pernyataan tertulis dengan disaksikan masyarakat di dua RT, pihak Kelurahan dan Polsek Tembilahan Hulu. (dro)


BERITA TERHANGAT
Bea Cukai Tembilahan Komitmen Berantas Peredaran Barang Ilegal, Musnahkan Barang Senilai Rp 3 M
PGM Inhil Rayakan Natal 2025, Salurkan Tali Kasih.Jannes Hutagalung: Pererat Tali Persaudaraan
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil