10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dianiaya, Bidan Puskesmas Pelangiran Polisikan Suami

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Eka Dewi Shita (43) laporkan suaminya ke polisi, Kamis (27/10/2016) kemarin. Pasalnya, bidan di UPT Puskesmas Kecamatan Pelangiran ini menjadi korban tindak pidana  kekerasan dalam rumah tangga.

Pelaku, NA (51) melakukan kekerasan tersebut di kediamannya Pasar Baru Kelurahan Pelangiran Besar Kecamatan Pelangiran sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas, Ipda Heriman Putra membenarkan adanya peristiwa tersebut. Bahkan kasus itu sedang dalam proses petugas Polsek setempat.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Heriman Putra, Jum’at (28/10/2016).

Dipaparkan, insiden itu bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja di Puskesmas. Sedangkan suaminya menunggu di sebuah warung di sekitar Puskesmas.

Ketika menghampiri ke warung, tak banyak bicara lagi, pelaku langsung menyiram dengan air kemasan tepat ke arah wajah korban.

“Saat itu korban tidak melawan dan kembali ke Puskesmas untuk mengambil peralatan kerja serta langsung pulang dirumah. Tapi sesampainya di rumah, kembali terjadi pertengkaran mulut antara keduanya hingga korban dipukul dengan tangan kiri,” jelasnya.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan bengkak dengan ukuran 7×8 cm pada bagian alis sebelah kiri, luka lecet pada pangkal leher dan luka gores di dahi sepanjang 7 cm.

“Pelaku diancam dengan UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 15 juta,” pungkasnya./Mirwan