11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dianto Urus Secepatnya Perbup Kewenangan Camat Berikan Izin UMK

Bagikan..
Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya
Kadiskop UMKM Inhil Dianto mampanini (tengah berpeci hitam) saat memimpin rapat diruang kerjanya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini sedang sibuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan camat dalam memberikan izin UMK.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikriau.org disela rapat pembahasan Perbup UMK bersama Bagian Hukum Setdakab Inhil di ruang kerjanya jalan KH Dewantara Tembilahan, Senin (18/4/2016).

Dimana, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Yang mana dalam Perpres itu mengatur kalau pemberian izin UMK sudah bisa dilakukan di pemerintahan kecamatan.

“Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, tetapi saya targetkan akan tuntas dalam bulan ini juga,” kata Dianto.

Ia menjelaskan jikalau Perbup sudah berlaku, maka pelaku usaha mikro dan kecil bisa langsung mengurus izin di pemerintahan kecamatan setempat. Selama ini diketahui setiap meminta perizinan harus datang terlebih dahulu ke Diskop UMKM dan ini dinilai sedikit sulit karena jauh di pusat ibu kota Kabupaten.

Setelah mendapat izin, lanjutnya, maka pemilik usaha akan mendapat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Bank BRI ataupun Bank Mandiri. Tujuannya, IUMK tersebut mendukung dalam mengembangkan usaha di masing-masing wilayah.

“Yang memiliki kartu IUMK bisa meminta bantuan kepada pihak Bank untuk penambahan modal usaha, tentunya akan bermanfaat serta ekonomi masyarakatpun bisa lebih meningkat,” tutupnya./Mirwan/adv