
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dianto Mampanini sedang sibuk menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan camat dalam memberikan izin UMK.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikriau.org disela rapat pembahasan Perbup UMK bersama Bagian Hukum Setdakab Inhil di ruang kerjanya jalan KH Dewantara Tembilahan, Senin (18/4/2016).
Dimana, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. Yang mana dalam Perpres itu mengatur kalau pemberian izin UMK sudah bisa dilakukan di pemerintahan kecamatan.
“Sekarang ini masih dalam proses penyusunan, tetapi saya targetkan akan tuntas dalam bulan ini juga,” kata Dianto.
Ia menjelaskan jikalau Perbup sudah berlaku, maka pelaku usaha mikro dan kecil bisa langsung mengurus izin di pemerintahan kecamatan setempat. Selama ini diketahui setiap meminta perizinan harus datang terlebih dahulu ke Diskop UMKM dan ini dinilai sedikit sulit karena jauh di pusat ibu kota Kabupaten.
Setelah mendapat izin, lanjutnya, maka pemilik usaha akan mendapat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Bank BRI ataupun Bank Mandiri. Tujuannya, IUMK tersebut mendukung dalam mengembangkan usaha di masing-masing wilayah.
“Yang memiliki kartu IUMK bisa meminta bantuan kepada pihak Bank untuk penambahan modal usaha, tentunya akan bermanfaat serta ekonomi masyarakatpun bisa lebih meningkat,” tutupnya./Mirwan/adv


BERITA TERHANGAT
Tanggal 22 Desember 2016 Up-dating Data Koperasi di Inhil ditarget Tuntas
Rilis Data Kementrian Koperasi Ngawur. Kadiskop UMKM Inhil Mintakan Klarifikasi
Heboh di Medsos Koperasi SUBUR Akan Dibekukan. H Ridwan Sampaikan Bantahan