TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satuan Unit Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 0,5 ons atau sama dengan 50 gram.
Tiga orang tersebut msaing-msaing berinisial AS (22), AI (14) dan JI (15) ditangkap disalah satu Warnet di Kota Tembilahan. Saat ini ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Satuan Unit Narkoba.
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Imron Teheri menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi aktifitas mencurigakan seperti transaksi obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Setelah diamati ternyata informasi itu benar, lalu dilakukan penggledahan, sehingga ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berikut diamankannya tiga pelaku. “Setelah kita lakukan penggledahan, akhirnya ditemukan BB didalam laci warnet sebanyak 1 peket besar, kemudian 4 paket sedang semuanya sebanyak 0,5 ons atau 50 gram,”kata AKP Imron Teheri Ahad (16-6).
Dalam kesempatan ini, AKP Imron Teheri, meminta kerjasama dari masyarakat jika mendapati tindak kejahatan dalam bentuk apapun dan segera melaporkan kepada pihak berwajib. (dro/*1)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi