TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Karena merasa ditipu oleh temannya sendiri yang mengajak untuk pergi umroh dengan biaya hanya Rp 500.000, SI (52), seorang ibu rumah tangga didampingi oleh saksi AH (45) warga Kota Tembilahan mengadu ke Mapolres Inhil, Rabu (1/8).
Menurut Kepolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK.,M.Si melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing kepada wartawan mengatakan, berdasarkan laporan korban saat di Polres Inhil, bahwa pada saat itu Selasa (26/7) yang lalu pelaku datang kerumahnya.
Kemudian, setelah bertemu dengannya, pelaku menawarkan untuk pergi umroh dengan biaya sebesar Rp 500.000, karena tertarik dengan propaganda yang disampaikan oleh pelaku, maka korban langsung setuju dengan tawaran pelaku dan siap membayar uang sesuai dengan permintaan.
“Karena pada saat itu korban tidak ada uang tunai, maka sebagai tanda bukti bahwa korban berminat untuk pergi umroh, korban pun memberikan perhiasan emas yang di milikinya seberat 1,5 mayam, senilai Rp. 2,4 juta.” tutur Agus Sihombing.
Setelah di tunggu beberapa hari, ternyata pelaku tidak ada kabar lagi, dan korban pun baru menyadari kalau dirinya telah ditipu. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Inhil.
Atas laporan korban tersebut, dalam waktu tidak berapa lama Opsnal Reskrim Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses pemeriksaan oleh petugas terkait dengan perbuatan yang sudah dilakukannya,” pungkasnya. (fsl)


BERITA TERHANGAT
Bahas Tentang Pemberhentian Anggota DPR, YPS Menerbitkan Buku Berjudul Politik Hukum
Malam Pergantian Tahun, 16 Pasang Muda-mudi di Inhil Terjaring Razia
Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi