TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya membekuk dua orang pria di salah satu rumah Tsk Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Selasa (2/4/2017) sekitar pukul 1.00 WIB.
Masing-masing kedua Tks tersebut berinisial Sup alias Ay (28) warga Jalan Tanjung Harapan Tembilahan dan AC (33) warga Kelurahan Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka.
Hasil penggeledahan, disita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP. Atas informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan hingga berhasil menahan keduanya,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar.
Saat ini lanjutnya, kedua Tsk dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
KUA Tanah Merah Gelar Bimbingan Pra-Nikah untuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah
Sambu Group Lakukan Adaptasi Lingkungan dengan Pengolahan Air Hujan