
Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir meringkus tiga orang remaja tanggung yang masih berstatus pelajar atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ahad (6/1/2019) sore.
Pelapor, Rosmidi kepada petugas kepolisian menerangkan bahwa ketiga terduga pelaku, PS (16), MA (15) dan RF (16) melakukan penodongan menggunakan senjata tajam kepada anaknya Zulkifli dan rekannya Hasim Kudri pada jumat (4/1/) serta merampas telepon genggam milik kedua korban.
“Penangkapan diawali terhadap PS di Jalan Mandala disusul kemudian MA dan RF di jalan gunung daek pada minggu (6/1) sore,” sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony P Sik MH melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing Sik, Senin (7/1)
Indra menjelaskan bahwa saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk Advan, 1 buah Kotak HP merk Xiaomi dan 1 unit sepeda motor merk honda Beat milik pelaku telah diamankan dimapolres Inhil.
“Kita akan lanjutkan dengan proses Penyidikan kepada ketiga pelaku tersebut”. Pungkasnya.
Laporan: Am


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi