
TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Polemik pembangunan Kantor Desa Soren, Kecamatan Gaung berbuntut panjang. Karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran desa, kantor tersebut tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Menurut Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab Inhil, H Edy Syafwannur, pihaknya tidak akan mengakui bahwa kantor Desa Soren saat ini sebagai pusat pemerintahan desa setempat.
“Kita tidak mengakui kantor desa itu sebagai kantor Desa Soren. Karena lokasi pembangunanya tidak pada tempatnya dan mereka harus mempertanggung jawabkanya dana yang sudah mereka pakai,”sebut Edy Syafwannur kepada detikriau.org, Kamis (21/2).
Bagi dana desa yang sudat terlanjur dipergunakan untuk pembangunan kantor desa tersebut, lanjut Iwan, sapaan akrab Edy Syafwannur, akan diperhitungan oleh pihaknya.
“Kantor Desa yang sudah dibangun itu mungkin kita alih fungsikan menjadi balai desa, pustu atau tempat kegiatan warga lainya. tapi tidak kantor pemerintahan desa (Kantor Kepala Desa Soren, red),” tukasnya sambil mengatakan bahwa ketentuan Perda, kantor Desa Soren harus dibangun di Dusun Soren Kecil, tidak pada lokasi saat ini. Hal itu sama artinya, kata Iwan melanggar mekanisme perundang-undangan.(dro/*1)


hmm… berita nya nanggung.. kalo emng melanggar perda inhil,, coba donk di lampirkan… setau saya perda no 6 tahun 2011, pasal 16 dan 17, ibu kota memang terletak di soren kecil, tetapi tidak diharuskan(ditetapkan) kantor kades di ibukota desa,. sebagai warga soren,, saya saya sangat menyayangkan.. coba di tinjau dulu,… sebagai tambahan BPMPD dan yang mewakili, tidak hadir dalam rapat yang diadakan beberapa waktu dulu.. dan yang hadir hanya, DPRD, camat gaung, kapolsek dan tokoh masyarakat,.. gimana mau tau lokasi nya..