10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Diperingati Panwaslu, CERDAS Janji Tutup Kata C”oblos”

Bagikan..

Ketua Kampanye dan pemenangan pasangan CERDAS, Dani M Nursalam (tengah) didampingi Kuasa huku, Zainuddin Acang (kiri) dan Anggota Tim.Tembilahan (www.detikriau.org) –Tim kampanye dan pemenangan pasangan “CERDAS” memastikan akan mematuhi teguran yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Bentuk pelaksanaannya, potongan kata “oblos” dari “Coblos” yang merupakan penggalan kalimat “Coblos Edy Syafwannur dan Agussalim”, sebelum masuknya masa kampanye akan ditiadakan.

“yang perlu kami pertegas, kami tidak mungkin menurunkan seluruh alat peraga yang sudah terpasang karena akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Penutupan kata oblos, adalah sebuah bentuk komitmen kepatuhan kami,” Ujar Ketua Tim Kampanye dan Pemenangan pasangan “CERDAS”, Dani M Nursalam dalam konfrensi Pers di Posko pemenangan pasangan H Edy Syafwannur dan H Agussalim Jalan Gunung Daek Tembilahan, Selasa (4/6)

Menurut Dani, persepsi yang ditangkap Panwaslu atas pemaknaan uraian jargon CERDAS (Coblos Edy Syafwannur danAgussalim. Red) yang melatarbelakangi timbulnya surat teguran panwaslu terjadi perbedaan persepsi dengan maksud dan tujuan sesungguhnya dari rangkaian kata tersebut. Penguraian jargon “CERDAS” semata demi pengkomunikasian keefektipan kata untuk mudah diingat. Bukan bermakna berkampanye.

“Tidak ada maksud untuk berkampanye, kita memahami aturannya. Sekali lagi penguraian hanya bermaksud untuk pengkomunikasian dan penegasan jargon. Kita sudah layangkan surat tanggapan bernomor 004/TP-CERDAS/VI/2013 menanggapi surat peringatan Panwaslu tersebut.” Tegas Dani.

Dalam kesempatan itu Dani juga menyampaikan pesan kepada Panwaslu agar tidak terlalu mudah melayangkan teguran. Ia menyarankan sebelum hal itu disampaikan, sebaiknya dilakukan komunikasi agar adanya kesamaan persepsi.

Kuasa hukum pasangan “CERDAS”, Zainuddin Acang, SH menyatakan, teguran yang dilayangkan Panwaslu dinilai tidak tepat waktu. Penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 baru dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil pada tanggal 17 Juli 2013 mendatang. Sebelum tiba waktu itu, aturan pertandingan tentunya belum bisa diberlakukan.

“Kalau diibaratkan pertandingan bola, tentunya aturan baru diberlakukan setelah peluit dibunyikan. Pelaksanaan pilkada, peluit tentunya setelah adanya penetapan oleh KPUD.”Kata Acang.

Saat ini kata Acang lagi, KPUD baru menjalankan tahap verifikasi atas berkas persyaratan pendaftaran seluruh pasangan. Artinya belum ada  kepastian pasangan yang sudah melakukan pendaftaran akan lolos sebagai peserta Pilkada September mendatang.”Kalau aturan sudah diberlakukan sejak saat pendaftaran, seharusnya bukan hanya pasangan “CERDAS” yang mendapatkan teguran tetapi juga termasuk pasangan lainnya,” Tandas Acang Sambil menyatakan juga memiliki beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan pasangan lainnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kab Inhil melalui surat bernomor 65/Panwaslu-Inhil/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013, melayangkan surat berperihal “Teguran”.

Surat Panwaslu tersebut menguraikan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat serta peninjauan dan pemantauan lapangan, Panwaslu telah menemukan adanya indikasi bahwa pasangan Edy Syafwannur dan Agussalim telah melakukan kampanye diluar waktu yang ditentukan dengan lampiran bukti sebuah gallery foto pasangan CERDAS yang dimuat disebut media terbitan pekanbaru tertanggal 27 mei 2013.

Penafsiran pihak Panwaslu, indikasi pelanggaran waktu kampanye itu terwakilkan dengan penyelipan kata “Coblos” atas uraian jargon “CERDAS, Coblos Pasangan Edy Syafwannur dan Agussalim” yang diindikasikan mengandung unsur mengajak untuk memilih dan belum waktunya melakukan kampanye melalui iklan, media massa baik cetak maupun elektronik. Panwaslu mengingatkan agar melakukan pelepasan baleho dan alat peraga lainnya yang bertuliskan jargo “CERDAS” yang terdapat kata “Coblos” serta motto/slogan/jargon lainnya yang bertujuan mengajak masyarakat untuk memilih karena dinilai masa kampanye belum dimulai.(dro)