10 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah Dana Progran Ketahanan Pangan Desa Panglima Raja Dipartanyakan

Bagikan..

Inhil.mediaekspres.co. Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah dana Program ketahanan Pangan Desa panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau bersumber dari dari Dana Desa (Pusat) tahun 2024, dipertanyakan penggunaanya.

Redaksi media Investigasi group (Media cetak Tabloid Investigasi, Media Online kabarinvestigasi.co.id. dan mediaekspres.co) megajukan pertanyaan tertulis bernonor 799/KT-MIG/II/2025 di tujukan kepada kepala Desa Panglima Raja Hilar tertanggal 10 Februari 2025 untuk kepentingan publikasi Kepala Desa Panglima Raja Hilar mengatakan, kalau kami sudah ada media online pak, dengan singkat. Tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan media investigasi group.

Dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik mengamatkan setiap imformasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon imformasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pasal 52, badan publik yang dengan segaja tidak menyediakan, tidak memberi, dan/atau tidak menerbitkan imformasi publik berupa imformasi publik secara berkala, imformasi publik yang wajib di umumkan secara serta merta, imformasi yang wajib tersedia setiap saat dan/atau imformasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai Undang-undang, mengakibatkan kerugian orang lain di kenakan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Sekretaris Gerakan Anti Korupsi dan Narkoba (Granko) Kabupaten Inhil Rendra Risadi saat diminta tanggapanya mengatakan, kegiatan program ketahanan pangan yang digulirkan pemerintah melalui desa menurutnya bukan imformasi yang kecualikan. Seperti tertulis di BAB V Imformasi yang Dikecualikan Pasal 17 Imformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri, ujarnya mengutip pasal dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Imformasi Publik.

Jika kepala Desa Pamglia Raja tidak mau memberikan imformasi terkait program ketahanan pangan di Desa panglila Raja ada apa, ujarnya dengan bertanya.

Hal ini akan menjadi suatu pertanyaan,pihak aparat penegak hukum kata Rendra Risadi harus tanggap terhadap anggaran biaya program ketanahanan pangan Desa panglima Raja yang bersumber dari APBN sebesar 20 persen melaluii Dana Desa. Misal, dana desa Panglima Raja Rp 1,000.000.000. artinya untuk prgram ketahanan pagan dialokasikan sebesar Rp 200.000.000. dengan Rp 200.000.000 apa ja kegiatan ketahanan pangan yang dilakukan Desa panglima Raja, ujarnya.

Hingga berita ini dituliskan keterangan dari Kepala Desa panglima Raja Hilar belum diperoleh, dengan ketertutupan Hilar selaku Kepala Desa Panglima Raja semakin menguatkan duagaan adanya penyimpangan penggunaan dana kegiatan program ketahanan pangan 20 persen dari Dana Desa (APBN) Panglima Raja.

Komfirmasi tertulis media investigasi group yang belum dijawab Kepala Desa Panglima Raja Hilar

  1. Berapa anggaran dana desa (DD) bersumber dari pusat tahun 2024?
  2. Berapa nilai pengalokasian program ketahanan sebesar 20 persen bersumber dari dana desa (pusat)?
  3. Sejak pemerintah mengalokasiakn anggaran program ketahanan pangan sebesar 20 persen kegaian apa saja yang dilakukan. Mohon dijelaskan kegiatan program ketahanan pangan tahun 2024?
  4. Apakah pelaksanaan program ketahanan pangan di berikan kepada masyarakat secara perorangan, per kelompok, per wilayah (dusun) atau per lingkungan (RT)?
  5. Bagaimana manfaat yang dirasakan masyarakat dengan pelaksanaan program ketahanan pagan?. (Red/bersambung)