
TEMBILAHAN (detikriau.org) – AH (37), warga jalan Tanjung Harapan lorong Tanjung Kelok kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan dilaporkan oleh istrinya sendiri sy (31) ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga. Peristiwa KDRT itu terjadi di teras samping rumahnya kediaman mereka, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Minggu (29/11/2015) mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dapat dinyatakan kalau peristiwa itu adalah tindak pidana kekerasan rumah tangga.
“Kekerasan itu berawal ketika suami istri sedang terjadi pertengkaran hebat, saat itu pelaku sedang memegang sepotong kayu reng dan mencoba memukulkan namun pukulan pertama dapat ditangkis korban, pada pukulan kedua kayu itu mengenai pada bagian paha sebelah kiri korban,” kata Warno.
Disaat pukulan mengenai paha korban tersebut tepat pada saat korban bermaksud ingin meninggalkan TKP. Namun kala itu menjadi kesempatan pelaku melakukan penganiayaan hingga menimbulkan memar pada bagian paha sebelah kiri dan kedua jari kelingking korban.
“Korban langsung melaporkan kepada petugas Polsek Tembilahan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 potong kayu reng telah diamankan di Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan,” pungkasnya. Mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi