www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Direktur Utama PT. Sons Pratama Asri (PT.SPA), berinisial SRI akhirnya penuhi panggilan pihak polres Inhil. Sri, yang juga ketua salah satu organisasi kepemudaan di Inhil yang hadir didampingi pengacaranya, H. Edwar,SH mengakui bahwa pemanggilan ini terkait ditahannya sebanyak 2.353 Ton bahan material untuk beberapa proyek termasuk proyek penimbunan jalan parit 21 yang Diduga di pasok secara illegal.
Pernyataan ini disampaikan Sri ketika dimintai komfirmasi oleh wartawan seusai pemeriksaan oleh pihak Polres. “Ya, pemanggilan ini terkait ditahannya bahan material perusahaan kita. Kedatangan saya hanya sebatas saksi.” Jawab Sri Singkat sambil matanya melirik pada pengacaranya seakan meminta pembenaran. Kamis (22/9/2011)
Ketika didesak wartawan apakah benar dugaan yang dilontarkan pihak kepolisian bahwa pasir tersebut dipasok secara illegal?, Sri, mengulang kalimat yang dibisikkan pengacaranya, meminta untuk hal itu dipertanyakan saja kepada pihak polres.”Tanya polisi saja ya.” Jawab Sri singkat sambil meninggalkan wartawan dan pergi menggunakan sebuah kendaraan Pajero warna merah.
Pasir sebanyak 2.353 Ton yang ditahan sebagai barang bukti ini untuk sementara diamankan di dua lokasi berbeda. Yakni di parit 21 Tembilahan dan Parit 4 Tembilahan Hulu. Sejauh ini, selain dirut PT.SPA, pihak kepolisian sudah memintakan keterangan 6 orang saksi lainnya.(fsl)


BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara