TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan perbaikan penyegelan Gereja HKBP di jalan Harapan II Tembilahan, Kamis (23/6/2016).
Penyegelan sore itu didampingi anggota Kepolisian Polres Inhil dan disaksikan sejumlah aktivis dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Satpol PP TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, perbaikan tanda segel itu sengaja dilakukan karena tanda yang dibuat sejak tahun 2010 lalu sudah tampak rusak.
“Sengaja kita perbaiki karena belum memenuhi kelengkapan pernyaratan seperti persyarikatan administrasi,” kata TM Syaifullah.
Namun disamping itu, ia meminta kepada umat muslim untuk bersabar dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah.
Selain itu, persoalan ini katanya juga merupakan persoalan yang sangat sensitif berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.
“Ini sangat sensitif, penyelesaian persoalan seperti ini tidak sama dengan pelanggaran-pelanggaran lain dan memang harus berpedoman pada aturan,” tambahnya.
Untuk diketahui, penyegelan tersebut dilakukankan karena terbangunnya Gereja itu melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 Tahun 2006 pasal 14 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 21 Tahun 2008 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum (Tibum)
Dan yang terakhir melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 37 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Tindak Pidana Curanmor 9 TKP Libatkan Anak Di Bawah Umur Diungkap Polres Inhil
BPBD Inhil Terjunkan Tim untuk Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi