11 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disdik Berikan Kelonggaran Persyaratan Masuk Sekolah

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Biasanya akte kelahiran wajib diserahkan orang tua calon murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Namun kali ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberi kelonggaran, 6 bulan setelah masa pendaftaran.

“Akta itu sangat penting sebagai syarat masuk sekolah. Tapi kami tidak pernah menyampaikan hal itu adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi ketika masuk sekolah. Kami berikan kelonggaran selama 6 bulan untuk melengkapinya,” tegas Kadisdik Inhil, H Fauzar kemarin.

Pentingnya keberadaan akta kelahiran dijelaskan Fauzar tidak hanya ketika akan masuk sekolah. Tetapi untuk lain dan berbagai hal kedepanya.

Terkait dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, H Dianto Mampanini menambahkan pihaknya pastinya tidak akan mempersulit proses pembuat akta kelahiran. Sepanjang ada dokumen dasar, Disdukcapil tetap akan mengeluarkan akta kelahiran.

“Kalau dokumen persyaratan akta masih ada yang kurang kami akan liat diamana latak kekuranganya. Tidak mutlak orang tua anak harus mempunyai akta nikah. Meski dalam persyaratanya demikian,”tukasnya.

Disdukcapil sangat memaklumi, pada massa-massa dulu ada sebagai warga yang nikah tidak melalui kantor ursan agama (KUA) setempat. Namun paling tidak dalam mengurus akta kelahiran yang bersangkutan dapat melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa, Lurah dan Camat.

“Inilah bentuk keringan-keringanan yang bisa kami berikan, agar masyarakat dapat memiliki akta kelahiran. Tapi bukan tidak ada dasar sama sekali, kalau demikian sama dengan menyalahi aturan. Sehingga tak ada lagi alasan tidak dapat masuk sekolah hanya karena belum memiliki akta kelahiran,”imbuhnya.(dro/*1)