12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Disdik diminta Perketat Pengawasan Praktik Pungli di Sekolah

Bagikan..

pungliTembilahan (www.detikriau.org) – Belakangan masyarakat semakin dibuat pusing. Bayangkan, BBM sudah naik, penghasilan tidak ada peningkatan, sementara anak-anak tetap harus bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan, pastinya semua butuh biaya yang tidak sedikit.

Demi melanjutkan pendidikan anak tak jarang para orangtua harus mengeluarkan kocek di luar batas kewajaran lantaran pihak sekolah menerapkan aturan yang sangat memberatkan.

Sebut saja, siswa lama yang harus membayar uang daftar ulang dan uang perpisahan, sementara siswa baru harus membayar biaya seragam, gedung, dan lainnya yang secara aturan bisa dikategorikan  masuk dalam pungutan liar.

Cilakanya, pungli ini selalu terjadi setiap menjelang pergantian tahun ajaran baru dan sudah menjadi tradisi turun temurun. Sudah begitu, pemerintah pun seolah tak berdaya menghadapi kebiasaan ini, padahal orangtua siswa lah yang selalu menjadi korban.

Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan menegaskan selama ini pemerintah terkesan tidak pernah tegas menindak oknum kepala sekolah ataupun guru yang memberlakukan pungli. Padahal pungli itu temasuk korupsi.

“Kami meminta dinas pendidikan untuk mengawasi dan menindak sekolah negeri yang melakukan pungutan yang dikategorikan pungli,” pinta Indra belum lama ini kepada detikriau.org.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah. “Sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya,” tuturnya.

Dalam pendidikan, ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua serta biaya investasi.

“Biaya investasi itu menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab gedung sekolah, oleh karena itu, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan liar. “Jumlah pungli di tiap sekolah dinilainya cukup besar,” ujarnya.

Ditambahkan Indra, berdasarkan aturan Pasal 12 c UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Bahkan Indra mengaku pihaknya sudah menerima sejumlah laporan soal berbagai indikasi pungutan PSB. Dalam persoalan ini, Fokus Ornop  meminta kepada masyarakat untuk melaporkan permasalahan tersebut ke beberapa pos pengaduan yang ada di kota masing masing. “Laporkan ke sekretariat ombusman di masing-masing wilayah tentang adanya praktik pungli di sekolah,” kata dia.(dro)