
Tembilahan, detikriau.org – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir musnahkan sebanyak 8.370 keping KTP-el. Selasa (18/12/2018)
Pemusnahan kartu identitas kependudukan dengan cara dibakar itu berdasarkan Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor. 471.13/24-149/DUKCAPIL, tanggal 17 Desember 2018.

Sekda Inhil Said Syarifuddin menerangkan bahwa sesuai berita acara pemusnahan, KTP EL yang dimusnahkan hari ini berjumlah 8.370 keping yang merupakan kartu penduduk yang sudah tidak lagi berlaku, diantaranya disebabkan Pemilik KTP-el yang berubah Status Kependudukan, KTP-el salah cetak serta KTP-el yang rusak.
Nantinya pemusnahan KTP-el yang sudah tidak terpakai akan dilakukan setiap harinya dengan membuatkan berita acara pemusnahan secara berjenjang.
“Dengan pemusnahan kita berharap tidak ada lagi KTP yang tercecer atau disalahgunakan,” Ujar Sekda
Turut hadir dalam kegiatan itu, pihak Kajari dan Polres Inhil, Ketua KPUD Inhil, Ketua Bawaslu Inhil, Kadisdukcapil Inhil, serta sejumlah OPD lainnya dilingkungan Pemkab Inhil.



BERITA TERHANGAT
Tahun 2025,Kejari InHil Selamatkan Keuangan Negara Rp 1,6 M
Bupati Inhil Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025
3.983 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Menerima SK Pengangkatan oleh Bupati Inhil Herman