13 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dishub Inhil Larang Matrial PLTU Lintasi Jalan Kota

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melarang matrial bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Parit 23 Tembilahan, melintas dijalan dalam kota khusunya bagi jalan-jalan provinsi.

Sebelumnya, menurut Kepala Dishubkominfo Inhil, H Pahrolrozi, pihak kontraktor berjanji untuk membawa matrial bangunan mereka akan menempuh jalur perairan. Tapi tiba-tiba kontraktor akan menggunakan jalur darat.

“Kalau mereka ingin tetap melintas di jalur darat, silahkan minta rekomendasi dulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Karena jalur Rumbai Jaya hingga Sungai Beringin merupakan jalan  yang dibangun dengan dana Pemrov,” jelas Pahrolrozi, Selasa (19/3).

Matrial banguan PLTU Parit 23 Tembilahan, ungkap Pahrolrozi berbobot sekitar 5000 ton. Kalau dipaksakan tetap melintasi jalur darat maka dampak buruknya bisa merusak fasilitas jalan. Sedangkan kondisi jalan yang ada saat ini sudah cukup memprihatikan, jadi tidak mungkin pihaknya membiarkan kendaraan tonase besar bebas masuk dalam kota.

“Bagi kami pribadi tidak ada masalah. Tapi yang kita pikirkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. Solusinya mereka harus mengangkut matrial melalui jalur sungai,” tegasnya.

Kalau rekomendasi sudah mereka terima dari provinsi, Dihubkominfo ingin sebelum melintas di jalur itu, pihak kontraktor melakukan peninjauan bersama-sama. Sehingga mana-mana titik jalan yang rusak bisa ditimbun terlebih dahulu. Kemudian jika ada yang rusak parah perbaiki sesuai dengan MoU.

“Kalau ada rekomendasi, silahkan saja melintas. Kami tidak akan melarang, apalagi demi kepentingan bersama,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Inhil, H Tengku Edy Efrizal, mengaku pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi terkait persoalan diatas. Sebab, untuk kelas jalan provinsi, kewenangan pada Dinas PU Provinis Riau. (dro/*1)