
Rengat, (detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hulu nyatakan tidak pernah diajak duduk bersama oleh manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Persada Agro Sawita ( PAS) terkait rencana penggunaan akses jalan milik Pemkab Inhu. Seharusnya pihak perusahaan memang harus meminta izin terlebih dahulu.
“Perusahaan belum pernah mengajak kita membicarakan terkait hal tersebut. Seharusnya ya memang memintakan izin dulu,” Ujar Kadishubkominfo Inhu, Efendi melalui Kabid Hubungan Darat, Slamet Suhargana, selasa (1/12/2015)
Menurut Slamet, untuk izin Pemakaian jalan Pemkab Inhu ini berada di Dinas PU, sedangkan Dishubkominfo hanya di kapasitas jalan.
“kita berharap harusnya PKS PT PAS dapat membuat Jalan sendiri, sebab jika sudah berani mendirikan PKS dengan dana yang sangat besar selayaknya juga mempertimbangkan untuk pembuatan jalan sendiri agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum” katanya.
Kepala Dinas PU teguh Krisyanto Melalui kabid Bina Marga Yandrianto dikomfirmasi diruang kerjanya, selasa (1/12/2015) justru menyatakan bahwa pihak mereka bahkan tidak mengetahui keberadaan PKS PT PAS Di Desa Pematang Jaya.
“Kita Baru Tau kalau PKS PT PAS ada di Desa Pematang Jaya. Sampai saat ini mereka belum ada melaporkan ke Dinas PU terkait rencana pemakaian jalan Pemkab ” Jawab Yandrianto
Dikatakannya, Jika PT PAS memakai akses Jalan keluar masuk melalui jalan pemkab , sudah seharusnya pihak PKS PT PAS memberitahukan kepada Pemerintah Daerah, dalam Hal ini boleh Melalui Dinas PU maupun Dishubkominfo.
“Sampai saat ini Dinas PU belum ada diberitahu baik Lisan maupun Surat
apalagi izin pakai jalan” Pungkas Yandriyanto.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga Desa Kota Lama, Ricardo Hutapea (56) berpendapat dengan mulai beroperasionalnya Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT Persada Agro Sawita ( PT PAS) di Desa Pematang jaya kecamatan Rengat Barat pada Desember 2015 mendatang dipastikan akan merusak infrastruktur jalan dari Desa Bukit Selasih menuju Desa Tani Makmur. Pasalnya Jalan Kabupaten yang dibangun Pemkab Inhu ini hanya berkelas III C.
Dengan kelas jalan III C menurutnya, beban maksimal hanya 15 ton sementara truk angkut CPO bermuatan diatas 20 ton belum lagi ditambah dengan bobot kendaraan yang bisa mencapai 30 ton.
“Makanya kita pastikan jalur jalan ini akan rusak,” prediksi mantan anggota DPRD Inhu ini.
Ia juga berpendapat seharusnya PT PAS membangun jalan sendiri. Jangan hanya memanfaatkan akses jalan penghubung sejumlah Desa yang kondisinya saat ini saja sudah cukup parah.
Ditambahkannya, Jika PT PAS telah Beroperasi dan tetap akan memakai jalan ini maka diharapkan PT PAS terlebih dahulu harusnya meningkatkan kapasitas kelas Jalan, dan menyalurkan dana CSR nya kepada Masyarakat lingkungan Perusahaan di 5 Desa, yakni Desa Kota Lama, Desa Pematang Jaya, Desa Bukit Petaling , Desa Tani Makmur Dan Desa Sungai Baung, ujarnya.
Sementara itu dikomfrimasi terpisah, manajer PT PAS, Junaedi Siregar membenarkan bahwa perusahaan akan memulai operasional pada bulan Desember 2015 mendatang.
Menurut manajer yang mengaku berdomisili di Provinsi Jambi ini, sebelum Pemkab Inhu memberikan izin bagi PT PAS tentunya sudah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk akses jalan yang akan dilalui.
“Tentunya tidak mungkin Pemkab Inhu menerbitkan izin tanpa mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan kondisi lingkungan,” ujarnya
Sayangnya, terkait pernyataan pihak Dishubkominfo dan Dinas P ini, upaya komfirmasi yang coba dilakukan detikriau.org kepada Dirut PKS PT PAS Rustam Efendi belum membuahkan hasil. Dua telepon selulernya tidak aktif . bahkan pesan singkat yang dilayangkan juga belum mendapatkan tanggapan. (Zal)



BERITA TERHANGAT
Gergaji Terali Besi, Tiga Napi Rutan Pasir Penyu Kabur
Ketua BEM Inhu Pastikan Maju Rebut Ketua KNPI periode 2016 – 2019
Bahas Rencana Aski Pencegahan Korupsi, Tim Korsupgah KPK Kunjungi Kabupaten Inhu