12 Desember 2025

Media Ekspres

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Dishubkominfo Inhil Sosialisasikan Undang-undang KIP

Bagikan..

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di kota Tembilahan ini digelar selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Desember 2015 serta diikuti oleh perwakilan pejabat Kecamatan dan masyarakat se-Kabupaten Inhil.

“Bagi kami, dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik itu maka sangat penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Kepala Dishubkominfo Inhil H Tantawi Jauhari melalu Sekretaris Dinas, Yusuf Magga.

Menurutnya, Undang-undang itu merupakan landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang ada dan menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan terkait informasi secara akurat, tepat dan baku.

“Sebab itu, kami menggelar sosialisasi dengan mengangkat tema Mewujudkan Pelayanan Informasi yang terbuka, Transparan dan Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat,” paparnya. mirwan/adv